Correct Article 18
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan PRESIDEN dikirim kepada Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan memenuhi panggilan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
a. rangkap pertama untuk Orang Asing yang bersangkutan;
b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
c. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
d. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.
(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 19 . . .
Your Correction
