Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri meneruskan usul pemberian Kewarganegaraan Republik INDONESIA disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN.
Your Correction