Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait. (2) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tembusan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang diusulkan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan: a. fotokopi akte kelahiran; b. daftar riwayat hidup; c. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara INDONESIA dan melepaskan kewarganegaraan asalnya; e. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku; f. surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA; g. surat . . . g. surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan h. pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Your Correction