Correct Article 11
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditolak, PRESIDEN memberitahukan kepada Menteri.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 12 . . .
Your Correction
