Correct Article 1
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. Pewarganegaraan . . .
1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
4. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Perutusan Tetap Republik INDONESIA.
6. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Your Correction
