Correct Article 27
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(2) Publikasi . . .
(2) Publikasi informasi mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a. kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. jumlah hibah luar negeri, posisi pinjaman luar negeri, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan komposisi suku bunga;
c. sumber pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
d. jenis pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Your Correction
