Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan mengambil langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau penyerapan pinjaman yang rendah, termasuk melakukan pembatalan pinjaman. (2) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan/penggunaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction