Correct Article 23
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
Kementerian Negara/Lembaga pelaksana kegiatan menyampaikan laporan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan secara triwulanan mengenai proses pengadaan barang/jasa, realisasi penyerapan pinjaman, dan kemajuan fisik kegiatan.
Your Correction
