Correct Article 21
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang diteruspinjamkan dituangkan dalam NPPP.
(2) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam NPH.
(3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. persyaratan pinjaman dan/atau hibah.
(4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dengan Kepala Daerah/Pimpinan BUMN.
(5) NPPP dan NPH ditandatangani selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani.
(6) Salinan NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
