Correct Article 20
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMN.
(2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan PPLN/PHLN.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah dalam bentuk pinjaman atau hibah, Menteri memperhatikan kemampuan membayar kembali daerah dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri MENETAPKAN peta kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri MENETAPKAN persyaratan penerusan pinjaman dan/atau penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
