Correct Article 19
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan BUMN pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dapat mengajukan usulan perubahan NPPLN/NPHLN kepada Menteri.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan perubahan NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPHLN setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Perencanaan.
Your Correction
