Correct Article 18
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Kementerian Negara/Lembaga wajib memprioritaskan penyediaan dana pendamping/porsi rupiah lainnya yang dipersyaratkan dalam NPPLN/NPHLN dalam dokumen satuan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaraan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang belum selesai digunakan ditampung dalam dokumen anggaran tahun berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran dan tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
