Correct Article 17
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
(2) Penatausahaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri mencakup kegiatan:
a. Administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
b. Akuntansi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(3) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang dimuat dalam NPPLN dituangkan dalam dokumen satuan anggaran, untuk selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(4) Dalam hal APBN telah ditetapkan, jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditampung dalam APBN-Perubahan.
(5) Penarikan . . .
(5) Penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri harus tercatat dalam realisasi APBN.
Your Correction
