Correct Article 16
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
NPPLN/NPHLN/perjanjian internasional di bidang keuangan lainnya yang dibuat oleh Menteri berlaku sejak ditandatangani, kecuali ditentukan lain dalam naskah/dokumen yang bersangkutan.
Your Correction
