Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) NPPLN/NPHLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2) NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. jumlah; b. peruntukan; dan c. persyaratan pinjaman dan/atau hibah. (3) NPPLN/NPHLN disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Your Correction