Correct Article 11
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan luar negeri, kemampuan membayar kembali, batas maksimum kumulatif pinjaman, dan kemampuan penyerapan pinjaman, serta resiko pinjaman bersangkutan, Menteri MENETAPKAN alokasi pinjaman Pemerintah menurut sumber dan persyaratannya.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan pinjaman/hibah kepada calon PPLN/PHLN dengan mengacu pada DRPPHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan alokasi pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan komitmen pemberian pinjaman dan/atau hibah luar negeri dari calon PPLN/PHLN, Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri untuk memenuhi kriteria kesiapan kegiatan.
Pasal 12 . . .
Your Correction
