Correct Article 9
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan memperhatikan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DRPPHLN.
(4) Atas dasar DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan rencana pinjaman calon PPLN/PHLN, Menteri Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai pinjaman/hibah luar negeri kepada Menteri.
Your Correction
