Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Current Text
Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari:
1. Negara asing;
2. Lembaga Multilateral;
3. Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan
4. Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
