Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual. (3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. BAB IV…
Your Correction