Correct Article 13
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
