Correct Article 11
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. permintaan sendiri;
b. keadaan…
b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
c. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
d. meninggal dunia;
e. terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(8).
Your Correction
