Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal. (2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan berlaku dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendaftaran ulang tersebut tidak dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Your Correction