Correct Article 7
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Your Correction
