Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. (2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh : - bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Republik INDONESIA; - bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; - bahwa… - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; - bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.”
Your Correction