Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
BAB III…
Your Correction
