Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Your Correction