Correct Article 2
PP Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f. surat…
f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
(3) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
