Correct Article 29
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Hukuman disiplin ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan disampaikan kepada terhukum.
(2) Provos melaksanakan putusan sidang disiplin yang berupa penempatan dalam tempat khusus.
(3) Ankum ...
(3) Ankum berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan sidang disiplin kepada atasan Ankum.
(4) Surat Keputusan Hukuman Disiplin dicatat dalam Data Personel Perseorangan yang bersangkutan.
Your Correction
