Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; d. melaksanakan putusan Ankum.
Your Correction