Correct Article 22
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang:
a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum;
d. melaksanakan putusan Ankum.
Your Correction
