Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
Your Correction