Correct Article 19
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
Your Correction
