Correct Article 18
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Re-publik INDONESIA dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin.
(2) Pemeriksaan ...
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara intern.
Your Correction
