Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu. (2) Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah: a. Ankum, b. Atasan langsung, c. Atasan tidak langsung, d. Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau e. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Your Correction