Correct Article 15
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah:
a. atasan langsung;
b. atasan tidak langsung; dan
c. anggota ...
c. anggota Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
Your Correction
