Correct Article 13
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
