Correct Article 6
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilarang:
a. membocorkan rahasia operasi kepolisian;
b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
c. menghindarkan tanggung jawab dinas;
d. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
e. menguasai …
e. menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;
f. mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;
g. menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;
h. mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;
i. menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;
j. berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;
k. memanipulasi perkara;
l. membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;
m. mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
n. mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;
o. melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;
p. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
q. menyalahgunakan wewenang;
r. menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
s. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
t. menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;
u. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;
v. memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali karena tugasnya;
w. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
x. memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 7 ...
Your Correction
