Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib: a. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik- baiknya kepada masyarakat; b. memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat; c. menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; e. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku; g. bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya; h. membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas; i. memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap bawahannya; j. mendorong semangat bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja; k. memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier; l. menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang; m. menaati ketentuan jam kerja; n. menggunakan … n. menggunakan dan memelihara barang milik dinas dengan sebaik-baiknya; o. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
Your Correction