Correct Article 3
PP Nomor 2 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara;
c. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik- baiknya;
e. hormat …
e. hormat-menghormati antar pemeluk agama;
f. menjunjung tinggi hak asasi manusia;
g. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
h. melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan/atau merugikan negara/ pemerintah;
i. bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat;
j. berpakaian rapi dan pantas.
Your Correction
