Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, aparat penegak hukum atau aparat keamanan melakukan: a. klarifikasi atas kebenaran permohonan; dan b. identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
Your Correction