Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 2 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a. perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental; b. perahasiaan identitas korban atau saksi; c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Your Correction