Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda INDONESIA beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. garam. (2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 3 …
Your Correction