Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction