Correct Article 72
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
