Correct Article 70
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaporkan kepada Menteri.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tindakan Administratif yang sekurang-kurangnya memuat:
a. perbuatan yang dilakukan;
b. pelanggarannya;
c. kerugian yang ditimbulkan;
d. usulan tindakan administratif.
Your Correction
