Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menjatuhkan tindakan administratif atas pelanggaran: a. pemenuhan hak-hak transmigran sebagaimana Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 serta kewajiban transmigran sebagaimana dimaksud Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian; b. pelaksanaan hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); c. penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); d. peranserta berdasarkan hubungan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); e. pelaksaan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66. (2) Tindakan administratif bagi Badan Usaha berupa: a. tegoran lisan; b. peringatan tertulis; c pencabutan ijin. (3) Tindakan administratif bagi transmigran berupa: a. tegoran lisan; b. peringatan tertulis. (4) Tindakan administratif bagi perseorangan dan kelompok masyarakat berupa: a. tegoran tertulis; b. peringatan tertulis.
Your Correction