Correct Article 66
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dituangkan dalam perjanjian tertulis yang diketahui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur pokok-pokok yang diperjanjikan, hak dan kewajiban, pengelolaan usaha dan pembiayaan.
(3) Tata cara penyusunan dan model perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
