Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 65
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 disesuaikan dengan pola usaha yang ditetapkan.
Your Correction
Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 disesuaikan dengan pola usaha yang ditetapkan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion