Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemitraan usaha dilaksanakan sejak perencanaan. (2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kelembagaan koperasi transmigrasi.
Your Correction