Correct Article 64
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemitraan usaha dilaksanakan sejak perencanaan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kelembagaan koperasi transmigrasi.
Your Correction
