Correct Article 63
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
Hubungan kemitraan usaha dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Badan Usaha berkewajiban membantu perolehan permodalan, bertindak sebagai penjamin, meningkatkan teknis usaha, menampung dan memasarkan hasil usaha;
b. Transmigran berkewajiban menyediakan lahan hasil usaha, bahan baku, tenaga kerja dan mengembalikan permodalan.
Your Correction
