Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan kemitraan usaha dilaksanakan dengan ketentuan: a. Badan Usaha berkewajiban membantu perolehan permodalan, bertindak sebagai penjamin, meningkatkan teknis usaha, menampung dan memasarkan hasil usaha; b. Transmigran berkewajiban menyediakan lahan hasil usaha, bahan baku, tenaga kerja dan mengembalikan permodalan.
Your Correction