Correct Article 62
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dengan transmigran dilaksanakan berdasarkan ijin pelaksanaan transmigrasi dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha menyiapkan usulan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri meneliti dan menilai untuk dapat memberikan ijin.
(4) Tata cara pemberian ijin transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
