Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, yang melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait. (2) Dalam pembinaan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan.
Your Correction