Correct Article 58
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Setelah penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, yang melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait.
(2) Dalam pembinaan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan.
Your Correction
