Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh Menteri kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Penyerahan pembinaan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Berita Acara.
Your Correction